SUARAKRITIK.COM-INHU – Menjelang malam pergantian tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan pada Sealsa, (31/12/2024).
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting dan diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka.KPR) Wan Rezwanda, Kepala Subsi Pengelolaan (Kasubsi Pengelolaan) David Soroz, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), staf dan petugas pengamanan Rutan Rengat.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas).
Serta arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Karutan menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkotika.
“jelang malam tahun baru ini kami ingin memastikan jika keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat tetap terjaga kondusif dan pastinya ini juga merupakan upaya kami dalam mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di lingkungan rutan. Penggeledahan dan tes urine acak ini merupakan langkah konkret untuk menjaga lingkungan rutan tetap bersih dan aman,” ujarnya
Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang-barang terlarang, termasuk narkotika, di dalam kamar hunian WBP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Rengat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung program reformasi pemasyarakatan yang lebih baik.